6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona

Riezky Maulana
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Kempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, pembiayaan sebagaimana dimaksud diktum keempat termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
1 bulan lalu

Budget RS Kardiologi Emirates-Indonesia Rp400 Miliar, Menkes: Jadi Pusat Jantung di Jateng

Health
2 bulan lalu

Viral Sarapan Kukusan, Menkes Sebut FOMO yang Positif!

Nasional
2 bulan lalu

Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman

Nasional
2 bulan lalu

Pramono Minta Restu Menkes terkait Rencana Bangun RS Bertaraf Internasional di Lahan Sumber Waras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal