6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona

Riezky Maulana
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Kempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, pembiayaan sebagaimana dimaksud diktum keempat termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Menteri Kesehatan Ingatkan Bahaya Abu Krakatau pada Organ Pernapasan, Mata, dan Kulit

19 hari lalu

Menkes Budi Soroti Layanan LVAD di Indonesia, Tak Ingin Hanya Terpusat di Jawa

20 hari lalu

Tak Hanya Saluran Napas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Membahayakan Mata hingga Kulit!

20 hari lalu

Menkes Imbau Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Tetap di Rumah dan Jangan Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal