6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona

Riezky Maulana
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Kempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, pembiayaan sebagaimana dimaksud diktum keempat termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 hari lalu

5 Cara Atasi Craving ala Menkes Budi, Dijamin Tak Menyiksa!

14 hari lalu

Menkes Ungkap Khasiat Jeruk Nipis, Tak Cuma Bikin Makanan Lebih Segar

15 hari lalu

Kebiasaan Orang Makassar Ini Dipuji Menkes, Setiap Makan Pakai Jeruk Nipis!

20 hari lalu

Sering Tambah Saus Kemasan saat Makan Fried Chicken? Waspada Hipertensi Mengintai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal