6 Poin Surat Keputusan Menkes terkait Wabah Virus Korona

Riezky Maulana
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Kempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, pembiayaan sebagaimana dimaksud diktum keempat termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pramono Minta Restu Menkes terkait Rencana Bangun RS Bertaraf Internasional di Lahan Sumber Waras

Megapolitan
7 hari lalu

Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Segera Bertemu Menkes, Bahas Rencana Bangun RS Tipe A di Samping Sumber Waras 

Nasional
18 hari lalu

Terungkap! Tugas Wamenkes Baru Benjamin Paulus Ternyata Ngurusin MBG

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Buka Suara soal Siswi SMK Bandung Barat Meninggal Dunia usai Makan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal