JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan enam tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Keenam tersangka dititipkan di tahanan polres-polres di Jakarta.
Enam tersangka itu adalah dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
“Terhadap sejumlah tersangka pada kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Tersangka Henry Jasmen dan Sahat MBJ Nahor ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Taryudi dan Jamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat serta Fitra Djaja Purnama dan Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Selain enam orang itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.