6 Tersangka Promosi Minuman Alkohol untuk Nama Muhammad dan Maria Terancam 10 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Enam tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. (Foto MPI).

Dia menambahkan, mereka dikenakan tentang pasal yang terkait dengan dugaan tindak pindana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, viral Holywings promosi minuman alkohol gratis untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) DKI Jakarta juga telah menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan Holywing atas dugaan penodaan agama pada Jumat (24/6/2022).

Sementara Holywings Indonesia meminta maaf mengenai promosi tersebut. Tim promosi melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Nasional
4 hari lalu

Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Sekjen Peradi Bersatu Pastikan Bukan untuk SP3

Megapolitan
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal