Sebelumnya, Tjahjo mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN yang terpilih untuk pindah ke IKN Nusantara. Para PNS yang tidak boleh menolak jika terpilih untuk pindah ke Ibu Kota baru di Kalimantan.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," terangnya.
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni membeberkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan skenario pemindahan para PNS ke Ibu Kota baru. Skenario tersebut meliputi rencana ASN yang akan dipindah beserta keluarganya (suami/istri dan anak).