7 Fakta Muhammad Kece Ditangkap, Nomor 6 Jalan Tertatih Pakai Tongkat

Faieq Hidayat
Muhammad Kece ditangkap Bareskrim di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali pada kemarin malam sekira pukul 19.30 WITA. (Foto ist).

7. Muhammad Kece Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara 

Bareskrim Polri menjerat Youtuber Muhammad Kece dengan pasal sangkaan berlapis. Dalam hal ini, dia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

"Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan, penyidik menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Ahmad Dhani Ngadu ke Bareskrim Polri soal Akun Instagram Hilang

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Modus Kecurangan Jual Elpiji di Klaten, Pelaku Pindahkan Gas 3 Kg ke Tabung Besar

Destinasi
2 hari lalu

Health Tourism Bali Naik Level, SDM dan Fasilitas Internasional Jadi Andalan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal