78 Pegawai Terjerat Pungli Rutan KPK Harus Minta Maaf Langsung ke Publik

Nur Khabibi
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai KPK terkait kasus pungli di rutan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai KPK terkait kasus pungli di rutan. Dari 90 pegawai, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung ke publik.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, karena pelanggaran etik mereka terjadi sebelum pembentukan Dewas KPK.

"12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," katanya.

Tumpak menuturkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan Dewas tahun 2021, yaitu menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
2 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
6 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
6 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal