JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK terkait pungli di rutan. Pada kluster kedua, terdapat 12 pegawai KPK yang disanksi.
Mereka adalah Muhammad Abduh, Suhara, Gian Javier Fajrin, Syarifudin, Wardoyo, Gusnus Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Ari Rahkam Hakim, Zainuri, Dian Ari Harnanto, dan Rohima. Para pegawai itu disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Ruang Sidang Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).
Tumpak mengatakan, Dewas menyatakan tidak berwenang memberikan sanksi etik terhadap satu terperiksa lain yakni Asep Jalaludin. Dia diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk diproses lebih lanjut.
"Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.