8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes di Hitadipa

Komaruddin Bagja
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Foto Sindonews).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR belum diperiksa. Sebab mereka masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih.

"Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut. Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," kata Dodik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Gerak Cepat! TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit Tangani Bencana di Sumatera

Nasional
2 hari lalu

Soroti Ibu-Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS, Sri Gusni: Evaluasi Sistem Layanan Maternal!

Nasional
3 hari lalu

TNI AD Kerahkan Dua Helikopter Bantu Penanganan Bencana di Sumatera

Nasional
7 hari lalu

Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak 4 RS, DPR Segera Evaluasi Penanganan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal