8 Terdakwa Penyelundupan Sabu 1 Ton Dituntut Hukuman Mati

Den Helmi Sajangbati
Penggerebekan di Anyer. (Foto: Sindonews.com/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang tuntutan kepada delapan terdakwa penyelundupan sabu seberat 1 ton asal Taiwan yang ditangkap di Pantai Anyer, Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.

Para terdakwa memiliki dua peran yang berkasnya terpisah. Lima terdakwa yang berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di Kapal Wanderlust, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Cih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelimanya dituntut dengan hukuman mati.

“Telah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Payaman saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Tuntutan mati juga diberikan kepada tiga terdakwa yang berperan menjemput barang bukti satu ton sabu di Pantai Anyer, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Sementara itu, para terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.  

Penyelundupan satu ton sabu di Pantai Anyer diungkap pada tanggal 13 Juli 2017. Sabu diangkut dari perairan Myanmar oleh lima kru Kapal Wanderlust yang bertolak dari Pelabuhan Kaishong City, Taiwan.

Diketahui, Tim Gabungan Satgas Merah Putih menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 1 ton dari Hotel Mandalika, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap empat warga Taiwan, Kamis, 13 Juni 2017.  Para pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. LMH yang jadi bos para penyelundup ini ditembak mati.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Singgung Materi Mens Rea, Habib Novel: Penista Agama Hukumannya Mati

Internasional
20 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Seleb
2 bulan lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Nasional
2 bulan lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal