Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Diputuskan Hari Ini

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:52:00 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Diputuskan Hari Ini
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang pada Jumat (28/8/2026) hari ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka Febrie.

Rencananya, sidang bakal digelar PN Jaksel pukul 15.00 WIB.

Agenda sidang praperadilan jilid II tersebut telah disampaikan oleh hakim pada persidangan sebelumnya. Bahkan, hakim sempat meminta semua pihak tidak mengganggu independensinya dalam mengambil putusan.

"Saat ini saya perlu menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik," ujar hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki di persidangan, Rabu (26/8/2026)

Dalam sidang praperadilan jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan permohonan. Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Lalu, memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Berikutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut