JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online dan pornografi internasional jaringan Taiwan yang beroperasi di enam provinsi di Indonesia. Sebanyak delapan tersangka ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua situs judi online yang ditemukan. Salah satunya menyediakan layanan live streaming pornografi. Situs-situs ini diketahui sering berpindah domain untuk menyamarkan jejaknya.
Sindikat ini dipimpin oleh seorang WNA Taiwan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Djuhandhani menjelaskan, DPO tersebut menugaskan beberapa orang untuk datang ke Indonesia dan merekrut WNI untuk bekerja di kantor operasional mereka di Tangerang Karawaci.
"Para host live streaming pornografi ditargetkan untuk menyiarkan selama 3 jam setiap hari dengan gaji minimum," kata Djuhandhani, Senin (8/7/2024).
Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka, dengan satu orang di antaranya WNA Taiwan yang masih buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.