JAKARTA, iNews.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat beberapa dampak buruk dari aktivitas judi online, salah satunya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setidaknya, kegiatan ilegal ini bisa menjadi beban tambahan bagi kas negara.
Ekonom sekaligus Direktur Celios, Bhima Yudhistira menuturkan, judi online bisa memiskinkan pelaku atau orang yang memiliki ketergantungan. Hal ini memicu masalah bagi negara karena jumlah orang miskin di Tanah Air berpotensi meningkat.
Dia menjelaskan, jika angka kemiskinan bertambah, pemerintah akan memperluas jumlah penerima program Jaring Pengaman Sosial atau Social Safety Net, sehingga anggarannya pun akan bengkak dan tidak tepat sasaran. Sumber dana utama program bantuan sosial (bansos) ini berasal dari APBN.
“Pelaku judi biasanya ketika terdesak akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya,” ujar Bhima saat dihubungi iNews.id, Senin (8/7/2024).
“Ini jadi masalah negara juga karena beban Jaring Pengaman Sosial akan bengkak dalam jangka panjang,” tuturnya.
Tak hanya disitu saja, judi online juga membuat Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang, bahkan tindak pidana lintas negara. Bhima berasumsi didasarkan pada transaksi judi online yang tercatat sebesar Rp600 triliun sepanjang kuartal I 2024. Artinya, ada transaksi ilegal keluar masuk Indonesia.