JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyoroti kasus delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara Rusia. Menurutnya, kasus serupa bukan kali pertama dihadapi pemerintah Indonesia.
“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Diketahui, pemerintah sebelumnya menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina. Satria kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia. Kasus-kasus tersebut menunjukkan persoalan WNI yang masuk dinas militer negara asing harus ditangani secara hati-hati, baik dari sisi kewarganegaraan maupun perlindungan terhadap warga negara.
Kendati demikian, Yusril menyatakan pemerintah akan melihat kasus delapan WNI yang menjadi tentara Rusia secara hati-hati dan serius. Menurutnya, perlu ditelisik lebih dalam fakta bergabungnya delapan WNI tersebut sebelum mengambil keputusan.