8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi narapidana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan lebih dari 8.000 narapidana (napi) mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Remisi juga diberikan kepada napi korupsi.

Agus mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Salah satu syaratnya yakni napi aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," kata Agus saat menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Dia mengungkapkan, jumlah napi yang menerima remisi mencapai lebih dari 8.000 orang.

"Lebih, 8.000 orang lebih ya," ujarnya.

Menurut Agus, besaran remisi yang diberikan kepada napi bervariasi. Pengurangan masa hukuman yang diterima mulai dari satu hingga dua bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Menko PMK hingga Kepala BNPB Upacara HUT ke-81 RI di NTT, Fokus Pemulihan Bencana

15 jam lalu

HUT ke-81 RI, Kapolri: Kemerdekaan Lahir dari Perjuangan dan Tumbuh dalam Persatuan

16 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI, Ketua KPK Ajak Pegawai Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

16 jam lalu

Upacara HUT ke-81 RI Digelar di IKN, Peserta Disuguhkan Pemandangan Istana Garuda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal