9.333 Napi di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal

Antara
Ilustrasi rumah tahanan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau potongan masa penahanan bagi para narapidana di perayaan Natal 2017. Dari total 15.748 narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia hanya 9.333 yang mendapatkan remisi khusus Natal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, jumlah pengurangan masa tahanan berbeda-beda. Paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan.

"Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata Ma'mun di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Dia juga menyebutkan, pemberian remisi khusus Natal kali ini telah melalui sejumlah pertimbangan berlapis. Baik itu secara administratif, substantif dan tergantung jenis pidana.

"Kalau koruptor, dia harus jadi justice colaborator dulu," katanya.

Data yang dimiliki Kemenkumham per 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 227.446 orang. Sementara yang beragama Kristen sebanyak 15.748 orang dan yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal sebanyak 9.333 narapidana.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
24 hari lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

27 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

4 bulan lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

4 bulan lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal