9.333 Napi di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal

Antara
Ilustrasi rumah tahanan. (Foto: Okezone)

Data Kemenkumham menyebutkan untuk remisi khusus I diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian. Sebanyak 2.338 orang mendapat remisi 15 hari, 5.895 orang mendapat remisi satu bulan, 745 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat remisi dua bulan.

Sementara remisi khusus II diberikan kepada narapidana dan langsung bebas. Sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 102 orang mendapat remisi satu bulan dan 12 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.

Remisi khusus diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan sampai satu tahun, remisi satu bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana satu sampai tiga tahun, remisi satu bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani empat sampai lima tahun, dan remisi dua bulan diberikan jika masa pidana di atas enam tahun dan seterusnya.

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
24 hari lalu

Momen HUT Kemerdekaan RI, 20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi

27 hari lalu

8.000 Lebih Napi Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Termasuk Koruptor

4 bulan lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

4 bulan lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal