9 Hak Istimewa VOC yang Diberikan Pemerintah Belanda, Tak Hanya Monopoli Dagang

Puti Aini Yasmin
ilustrasi VOC (screenshoot Kemdikbud)

JAKARTA, iNews.id - Hak istimewa VOC mendatangkan banyak kesulitan pada masyarakat Indonesia di zaman dulu. Berikut 9 hak istimewa VOC yang diberikan oleh pemerintah Belanda.

VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur. VOC dibentuk pada tahun 1602 dan kantor pertama berada di Banten dikepalai oleh Francois Wittert.

Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa VOC yang disebut octrooi. Berikut isi hak oktroi VOC yang perlu diketahui.

Hak Istimewa yang Dimiliki VOC

  • 1. Hak monopoli perdagangan
  • 2. Hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri
  • 3. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
  • 4. Berhak mengadakan perjanjian
  • 5. Berhak memaklumkan perang dengan negara lain
  • 6. Berhak mengadakan pemungutan pajak
  • 7. Berhak memiliki angkatan perang sendiri
  • 8. Berhak mengadakan pemerintahan sendiri
  • 9. Berhak menjalankan kekuasaan kehakiman

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Momen Prabowo-Ratu Máxima Bertukar Cendera Mata: Batik hingga Jersey untuk Bobby Kertanegara

Internasional
28 hari lalu

Rumania Borong 18 Jet Tempur F-16 Belanda Cuma Seharga Rp19.200, Ternyata Bukan untuk Perang

Internasional
28 hari lalu

Wow, Rumania Beli 18 Unit Jet Tempur F-16 dari Belanda Cuma Seharga Rp19.000

Nasional
2 bulan lalu

Menlu Belanda Minta Maaf gegara Patrick Kluivert Gagal Bawa Timnas Menang vs Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal