9 Pegawai Termasuk Hakim Reaktif Tes Covid-19, PN Jakpus Ditutup Sementara

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditutup selama 1 pekan atau 25 Agustus hingga 1 September 2020. Penutupan sementara menyusul temuan 9 orang terdiri dari pegawai dan hakim reaktif setelah mengikuti rapid testvirus corona (Covid-19).

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo mengatakan, para pegawai dan hakim sementara bekerja dari rumah. Kebijakan ini di ambil untuk menghindari penularan Covid-19.

"PN Jakpus melaksanakan WFH/lockdown) berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, persidangan tetap berjalan hanya perkara yang bersifat mendesak untuk diselesaikan. Perkara yang tidak mendesak, kata dia sementara persidangannya ditunda.

"Untuk sementara perkara yang ditangani oleh hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

2 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal