JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai KPK seharusnya tak perlu diperintahkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century. Menurut dia, tanpa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), itu sudah menjadi tugas KPK.
"Kalau dia (perkara Century dengan putusan Budi Mulya) sudah berkekuatan hukum tetap, maka wajib hukumnya ditindaklanjuti. KPK harus segera menetapkan tersangka-tersangka baru kasus Century yang nama-namanya sesuai dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya (untuk perkara pokok)," tegas Abraham Samad kepada KORAN SINDO, Rabu (11/4/2018).
Abraham menegaskan, korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak perlu perintah pengadilan. Namun, dalam perkara ini, sudah keluar perintah dan amar putusan praperadilan PN Jaksel.
Dalam putusan praperadilan hakim tunggal Effendi Mukhtar di antaranya memutuskan amar, "Memerintahkan Termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat."
Dalam putusan itu, pengadilan memerintahkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Century. Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertuang perbuatan Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Majelis hakim yang dipimpin Aviantara menuangkan pihak yang bersama-sama Budi Mulya yakni mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur (almarhum) Siti Chalimah Fadjrijah (sempat menjadi tersangka sebelum meninggal), mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur (alm) S Budi Rochadi, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century Harmanus H Muslim, mantan Deputi Gubernur Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroatmodjo, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.