Abraham Samad: KPK Harus Lulus Ujian Kasus Century

Antara
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad posisi di tengah. (Foto: Koran Sindo).

PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century. Perintah tersebut tertuang dalam keputusan Nomor 24/Pid.Prap/2018/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK.

Boediono sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku atas keputusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus Bank Century. Dia yakin, aparat penegak hukum di negeri ini mampu bekerja dengan profesional.

"Dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini. Terima kasih, cukup," ujar Boediono di Gedung FISIP, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 13 April 2018.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

SBY, JK hingga Boediono Hadiri Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

Nasional
2 bulan lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Bertemu Abraham Samad hingga Susno Duadji, Istana: Tak Bahas Revisi UU KPK

Nasional
2 bulan lalu

Abraham Samad hingga Said Didu Bertemu Prabowo, Mensesneg: Bukan Tokoh Oposisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal