PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century. Perintah tersebut tertuang dalam keputusan Nomor 24/Pid.Prap/2018/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK.
Boediono sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku atas keputusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus Bank Century. Dia yakin, aparat penegak hukum di negeri ini mampu bekerja dengan profesional.
"Dan saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini. Terima kasih, cukup," ujar Boediono di Gedung FISIP, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 13 April 2018.