JAKARTA iNews.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus BTS 4G Kominfo. Usai pemeriksaan, dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas Kejagung.
Achsanul juga tampak digiring menuju mobil tahanan Kejagung.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan.
"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," kata Ketut.