Ada Antiseptik Beralkohol Berlabel Halal, Ini Kata BPJPH Kemenag

Widya Michella
Produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal (tangkapan layar)

Kemudian dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan menjadi khamr dan etanol hasil industri non-khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi atau hasil industri fermentasi non-khamr. 

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal. 

Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Bobon Santoso Masak Labi-Labi untuk Dimakan Banyak Orang, Ini Fotonya!

8 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

11 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

11 hari lalu

Siap-Siap! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp1,4 Triliun Segera Cair, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal