Ada Antiseptik Beralkohol Berlabel Halal, Ini Kata BPJPH Kemenag

Widya Michella
Produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal (tangkapan layar)

Kemudian dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan menjadi khamr dan etanol hasil industri non-khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi atau hasil industri fermentasi non-khamr. 

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal. 

Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

57 tahun lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal