JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menggunakan basis 34 provinsi dalam pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan menyusul disahkannya 3 provinsi baru di wilayah Papua beberapa waktu lalu.
Hasyim menyampaikan basis ini digunakan lantaran belum adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menegaskan KPU hanya mengikuti aturan yang berlaku.
"Sepanjang Undang-Undang Pemilunya belum diubah, ya kita menggunakan ketentuan yang 34 provinsi," kata Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Untuk tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2024 mendatang. Sementara, penetapan partai politik sendiri dilakukan pada tanggal 14 Desember 2024.
Diketahui sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).