“Kecuali perkara-perkara etik yang tidak spesifik dan tidak mendesak, tetap akan disidang. Jadi kalau sekiranya mengganggu tahapan kita hold sampai selesai,” ujar dia.
Sidang dugaan pelanggaran etik juga tetap diproses jika ada laporan dari luar 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
“Jika ada laporan dugaan pelanggaran etik di luar 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada akan tetap kami sidang. Perkara etik yang kami nilai spesifik dan besar tetap akan disidang meski menyelenggarakan pilkada,” tutur Muhammad.