Ade Armando Somasi Sekjen PAN Eddy Soeparno karena Cuitan, Desak Segera Minta Maaf

Felldy Aslya Utama
Ade Armando (foto: MPI)

"Bahwa yang dicuit-kan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan balwa Ade Amando sudah diputus bersalah di Pengadilan," bunyi surat somasi tersebut.

Tim kuasa hukum Ade juga menyatakan cuitan Eddy Soeparno mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No I Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15. Perbuatan Eddy dianggap merugikan kliennya dan membahayakan keselamatan baik fisik maunun mental Ade Armando.

"Apabila dalam waktu 3x24 Jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tutup bunyi surat somasi itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Razman Nasution ke JK: Saya Mohon Pak, Maafkanlah Ade Armando Cs

Nasional
4 hari lalu

Pengacara JK Ungkap 2 Dugaan Pidana terkait Laporan Ade Armando Cs: Fitnah dan Penghasutan

Nasional
4 hari lalu

Ade Armando Klaim Ada Pihak yang Ingin Jebloskan Dirinya ke Penjara

Nasional
4 hari lalu

Pendeta Gilbert Ungkap Kasus Potong Video Bikin Banyak Orang Jadi Korban, JK hingga Ahok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal