Admin IG @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara terkait Demo Agustus 2025

Nur Khabibi
Admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan divonis tujuh bulan penjara (foto: Nur Khabibi)

Jaksa menyebut, akun @bekasi_menggugat telah dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun. Wawan disebut mengunggah postingan berupa ajakan mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu di akun tersebut.

"Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa," ucap jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2025 itu, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397. Jaksa mengatakan, Wawan secara sadar melakukan 'repost' terhadap postingan dengan mengubah narasinya.

Adapun narasi dalam konten yang diunggah Wawan berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'. Jaksa mengatakan, unggahan itu tidak sesuai narasi aslinya yakni tidak ada ajakan agar pelajar dan BEM ikut melakukan unjuk rasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bentrokan di Paris Prancis kembali Pecah! Polisi Tembakkan Gas Air Mata

9 hari lalu

11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo Bandung, Wali Kota Farhan Siagakan Kota 2 Hari ke Depan

12 hari lalu

Demo Prancis Chaos, Massa Lempar Kembang Api ke Polisi Dibalas Gas Air Mata

14 hari lalu

Rekonstruksi, Terungkap Cara Pelajar Bekasi Berangkat ke Jakarta Ikut Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal