Sedangkan dengan Wahyu Setiawan, Donny memastikan tidak pernah berkomunikasi. Menurut dia, kalau pun ada komunikasi dengan KPU dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum DPP PDIP.
"Kalau Pak Wahyu saya tidak tahu. Saya sendiri sebatas komunikasi saya sebagai kuasa hukum DPP partai saja. Lebih banyak kepada tugas saya sebagai advokat," katanya.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku dan dari pihak swasta, Saeful.