AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
JPU menuntut AG 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai membacakan surat tuntutannya terhadap AG (15) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Pacar Mario Dandy itu dituntut oleh Jaksa 4 tahun penjara.

"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023):

Menurutnya, AG itu dinilai oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.

"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," tuturnya.

Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. 

Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Nasional
11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal