AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
JPU menuntut AG 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai membacakan surat tuntutannya terhadap AG (15) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Pacar Mario Dandy itu dituntut oleh Jaksa 4 tahun penjara.

"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023):

Menurutnya, AG itu dinilai oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.

"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," tuturnya.

Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. 

Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

1 hari lalu

Polisi bakal Periksa Psikologi Pria Viral Tendang Wanita di Mal Senayan City

1 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

5 hari lalu

Sidang Dokter Tifa soal Ijazah Jokowi Digelar Lagi 1 Oktober, JPU Siapkan 3-5 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal