JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menghitung total kerugian yang dialami oleh David Ozora, korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak. Penghitungan kerugian oleh LPSK tersebut dilakukan untuk memenuhi hak restitusi atau ganti rugi yang dialami oleh David.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung restitusi tersebut. Dia menuturkan, hak restitusi ini dilakukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga David.
"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/4/2023).
Hasto mengatakan, penghitungan restitusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia mengatakan, pasal tersebut menekankan bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.
"Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim," kata Hasto.
Sementara itu, Hasto mengungkapkan pendampingan psikologis kepada David belum dilakukan. Mengingat, David hingga saat ini masih dalam pemulihan.
"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto.
Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.