Agresi Militer Belanda 2: Latar Belakang, Sejarah, Isi dan Kronologi

Wikku D Nugroho
Agresi Militer Belanda 2: Latar Belakang, Sejarah, Isi dan Kronologi. (Foto: Wikipedia)

Sedangkan Mohammad Hatta, Mr Asaat, Mr AG Pringgodigdo dan RS Soerjadarma turut diturunkan di Pelabuhan Kampung Dul Pangkalpinang, Pulau Bangka. Keempat tokoh tersebut dibawah ke Bukit Menumbing Mentok. 

Soekarno membuat surat kuasa kepada Menteri Kemakmuran, Mr Syafruddin Prawiranegara sebelum dirinya ditangkap. Ia diberikan kuasa untuk mengambil alih pemerintah pusat dan membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia atau PDRI. 

Kronologi Agresi Militer Belanda 2

Tak hanya di Sumatera, berbagai perlawanan dilakukan di berbagai daerah Tanah Air. Jenderal Soedirman memilih pergi dari Yogyakarta dan melakukan serangan gerilya ke berbagai tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Agresi militer Belanda 2 ternyata kembali mendapatkan kecaman dunia termasuk dari PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB memerintahkan agar Belanda mematuhi isi Perundingan Renville. 

Pada akhirnya, Belanda membebaskan Soekarno dan Hatta di tanggal 6 Juli 1949 usai didesak oleh PBB. Lalu Indonesia dan Belanda melakukan Perjanjian Roem Royen setelah agresi militer Belanda 2 dihentikan. 

Demikian ulasan mengenai Agresi Militer Belanda 2. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia iNews.id di mana berada.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Kapten Mulyono: Penerbang Tempur Pertama Indonesia yang Mengukir Sejarah

Internasional
2 tahun lalu

Peristiwa Sejarah 19 Desember, Agresi Militer Belanda II dan Berakhirnya Misi Pendaratan Apollo di Bulan

Nasional
2 tahun lalu

Latar Belakang Agresi Militer Belanda 1, Mari Telusuri Sejarahnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal