Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Ari Sandita Murti
Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara. Agus diyakini bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.

Selain Agus Nurpatria, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto juga telah dituntut Jaksa. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
22 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
2 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Seleb
3 bulan lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal