Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 07:18:00 WIB
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini
Jaksa akan membacakan tuntutan terhadap pemilik dan manajemen Blueray Cargo hari ini, Senin (22/6/2026), terkait kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (22/6/2026). Sidang tuntutan untuk klaster penyuap itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga terdakwa dari pihak swasta yang akan menjalani sidang tuntutan yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri.

"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien dalam sidang sebelumnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap yang dilakukan pihak PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Suap diduga diberikan untuk mempermudah proses importasi barang milik perusahaan agar lolos dari kontrol kepabeanan.

Dalam perkara ini, John Field didakwa bersama Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya disebut terlibat dalam dugaan pemberian uang kepada pejabat terkait sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Jaksa sebelumnya mendakwa total nilai uang yang diberikan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp63,1 miliar. Uang itu diduga disalurkan dalam sejumlah transaksi untuk memuluskan pengurusan barang impor perusahaan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut