JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (12/6/2025). Dalam sidang itu, pemeriksa Ahli Bahasa dari UI Frans Asisi mengaku tak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengonfirmasi Frans soal salinan BAP yang diberikan penyidik KPK. Frans mengakui bahwa ia tidak menerima salinan BAP para saksi.
"Kalau di perkara ini, ini agar clear saja ya Pak, di perkara ini bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya Febri kepada Frans di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
"Tadi sudah saya jawab, tidak (diberikan salinan BAP saksi lain)," jawab Frans.
Lebih lanjut, Febri memastikan kembali soal pernyataan Frans. Ia mempertanyakan hasil analisa Frans yang merujuk pada ilustrasi. Frans pun mengamininya.
"Berarti yang bapak terima 29 poin ilustrasi di awal tadi?" tanya Febri memastikan.
"Ya," jawab Frans.