Tono menuturkan, apa yang dilakukan oleh Roy Suryo cs telah sesuai dengan kaidah-kaidah saintifik. Nantinya, hal tersebut akan dia sampaikan ke penyidik.
“Jadi intinya adalah saya sangat, saya meng-confirm ke hasil-hasil yang sudah diperoleh oleh RRT,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan setelah melalui restorative justice.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.