JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Administrasi, Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 tidak sah. Sebab Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah saat pendaftaran capres-cawapres.
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ridwan menjelaskan pendaftaran capres-cawapres dimulai 19-25 Oktober 2023. KPU masih mengacu PKPU yang lama meski ada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," tutur Ridwan.
Selain itu, menurut dia, keputusan KPU meloloskan Gibran untuk menjadi Cawapres aneh karena belum usia 40 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyebut pasangan calon harus memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," katanya.