JAKARTA, iNews.id - Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres ketimpangan pemilu dan pelanggaran konstitusi. Pencalonan Gibran dari putusan 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan pelanggaran etika.
"Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandeman dalam waktu sebelum pemilu perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," kata Bambang yang dihadirkan Tim Hukum AMIN dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurut dia, pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membuat demokrasi mengalami disfungsi. Aturan atau Undang-Undang pemilu tidak boleh diubah di tengah proses tahapan pemilu.
"Elektoral UU pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," kata Bambang.
Bambang juga menyinggung diskualifikasi peserta pemilu yang pernah diputuskan MK. Salah satunya Pilkada Kabupaten Yalimo dan perkara lainnya.