Ahli Hukum Tata Negara: Tuduhan Kecurangan Pilpres Harus Diuji di MK

Abdul Rochim
Ilustrasi, Pileg dan Pilpres serentak 2019. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penolakan Prabowo terhadap penghitungan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2019. Penolakan tersebut akan berpengaruh jika bisa dibuktikan melalui jalur konstitusi.

“Karena yang memengaruhi itu tatkala penolakan dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar ahli hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).

Dia mengatakan, bukti ada kecurangan pilpres hanya bisa diuji melalui persidangan di MK. Permohonannya juga harus dipersiapkan dengan matang.

“Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan. Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU). Maka kalau dia mendalilkan terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan,” ucapnya.

Dia juga mempertanyakan penolakan Prabowo terhadap penghitungan suara oleh KPU. “Kalau yang dia tolak Situng, Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU," katanya.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena menurutnya penuh kecurangan. Capres nomor urut 02 itu mengungkapkan, hasil penghitungan internalnya meraih 54,24% suara sementara Jokowi-Maruf Amin 44,14% suara.

Perolehan suara itu berbeda dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 80% data masuk, yakni Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,26% dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,74%.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
13 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
16 hari lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
17 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal