Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:57:00 WIB
2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres
Gedung MK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden (wapres) mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam gugatan, di antaranya hak-hak konstitusional yang diberikan UUD 1945 tersebut telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu. Hak konstitusional para pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu karena sebagai pemilih tidak memiliki kesempatan untuk memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas dikarenakan dengan melakukan pilihan itu akan menempatkan para pemohon menjadi pelanggar hukum, melanggar kewajiban konstitusional para pemohon dalam menjunjung hukum.

Atau sekurang-kurangnya para pemohon merasa telah menempatkan diri pemohon sendiri sebagai pendukung praktik nepotisme yang dilarang undang-undang, setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme.

Kedua advokat itu juga menyampaikan alasannya mengajukan permohonan tersebut. Menurut mereka, Pasal 169 UU Pemilu mengandung pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Dari sisi kedaulatan rakyat mengandung prinsip rotasi kekuasaan, keduanya menjelaskan pemilu dalam sistem presidensial bukan sekadar memilih figur, melainkan mekanisme pembatasan dan pergantian kekuasaan, apabila Kekuasaan yang sedang menjabat dapat berlanjut melalui hubungan keluarga langsung tanpa pembatasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut