JAKARTA, iNews.id - Ahli otonomi daerah, Djohermansyah Djohan menyebut kemenangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 diuntungkan oleh keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keberpihakan itu dilakukan dengan melibatkan pejabat negara hingga kepala desa untuk memenangkan pasangan calon (paslon) 02.
"Sebelum dan pada saat masa kampanye Pilpres 2024, terkait dengan pengangkatan pj (penjabat) kepala daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02," ucap Djohan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dari kubu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Djohan mengungkapkan dukungan dan keberpihakan Jokowi itu dinikmati oleh paslon 02 hingga akhirnya memenangkan pilpres dalam satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58 persen. Menurut dia, MK layak menganulir kemenangan paslon 02 karena dianggap melalui cara yang curang.
"Karena paslon 02 membiarkan Pilpres 2024 tak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil, bahkan menikmati keberpihakan Presiden Joko Widodo yang telah mencederai konstitusi dan merusak demokrasi, maka kemenangan Pasion 02 dengan cara fraud (kecurangan) ini layak dianulir oleh MK," tutur Djohan.
Dia menganggap Jokowi sebagai faktor pendongkrak suara Prabowo-Gibran. Menurutnya, Jokowi lewat berbagai kebijakannya tampak mengontrol pemenangan paslon 02 dengan efektif.
"Joko Widodo lewat berbagai kebijakannya tampak mengontrol dengan efektif ketiga posisi kunci itu untuk mendongkrak perolehan suara mereka (paslon 02). Maka, tak heran bila perolehan suara paslon 02 bisa melampaui ambang batas 50 persen lebih dalam sekali putaran," kata dia.