Motor milik korban dibobol pelaku meski sudah menggunakan kunci ganda. Saksi mencurigai kelompok pelaku yang kerap berkumpul di indekos tersebut.
Saat beraksi, para pelaku membagi peran. Ahmad Fadillah, Deni Hadi dan Ahmad Dhani berperan sebagai eksekutor. Lalu, Randi alias Botak dan Sahrul membawa sepeda motor.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pembaretan,” katanya.