Dalam laporan polisi yang diajukan, pihak Ahmad Dhani menjerat pelaku menggunakan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dalam KUHP terbaru.
"Jadi kita sudah buat laporan, dan tentu yang disangkakan ini jelas di Pasal 332 ya. Kalau nggak salah, karena pasalnya ini kan sudah berubah dengan KUHP yang baru ya. Dikompilasi dalam KUHP, bukan lagi kemudian memakai Undang-Undang ITE. Jadi pasal tentang peretasan, tentang akses ilegal," kata dia.
Saat ini, akun Instagram Ahmad Dhani disebut telah kembali pulih. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ahmad Dhani, untuk kebutuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).