JAKARTA, iNews.id - Polisi sudah menetapkan musikus Dhani Ahmad Prasetyo atau dikenal Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus tersebut berawal dari laporan Jack Lapian terkait kicauan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017.
Berkaitan itu, Selasa (28/11/2017) beredar surat pemanggilan dari kepolisian perihal pemeriksaan Ahmad Dhani. Berdasarkan surat itu tertulis jadwal pemeriksaan Dhani pada, Kamis, 30 November 2017.
Dhani akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengakui sudah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihak Dhani juga belum menyikapi mengenai penetapan tersangka tersebut.