Kuasa Hukum Sebut Kicauan Ahmad Dhani Wajar
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai kasus ujaran kebencian (hate speech) yang dituduhkan kepada kliennya tidak layak ditindaklanjuti. Selain unsur pidana tak terpenuhi, kicauan (tweet) di media sosial Twitter itu juga hal yang wajar.
Ali menegaskan, kicauan Dhani tidak berisi ajakan untuk melakukan tindak pidana. Pendiri grup band Dewa 19 ini justru berekspresi menunjukkan ketidaksukaannya terhadap penistaan agama.
"Perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia. Wajar kalau menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama,” kata Ali saat menemani Ahmad Dhani untuk pemerikaaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Dia juga mempertanyakan legal standing pelapor. Dalam analisisnya tidak ada kerugian yang diterima pelapor akibat kicauan akun @AHMADDHANIPRAST.
"Kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini? Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani?" ujarnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack Lapian menuduh tweet bos Republik Cinta Manajemen tersebut menyebarkan kebencian.
Kicauan yang dimaksud yakni, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP" diunggah akun @AHMADDHANIPRAST pada Senin (6/3/2017).
Ali menilai pasal yang disangkakan kepada Dhani, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Suku apa, agama apa, ras apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan," katanya
Editor: Zen Teguh