Dia menuturkan, GPK-PD telah membaca syarat melaksanakan kongres luas biasa (KLB) dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), yaitu harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai, yakni SBY.
"Sebagai bentuk kewaspadaan kami, para pelaku GPK-PD telah membaca AD-ART yang telah kami sepakati bersama dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta didaftarkan dalam Lembaran Negara, bahwa syarat untuk dilaksanakannya KLB harus mendapatkan persetujuan Ketua MTP," tuturnya.