Aiman ke Dewan Pers, Meminta Narasumbernya Dilindungi

Giffar Rivana
Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Aiman Witjaksono mendatangi Dewan Pers untuk mengajukan pernohonan agar narasumbernya soal aparat tak netral, dilindungi.. (Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama dengan tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dewan Pers di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonannya agar narasumbernya dilindungi, yang disampaikan pada Jumat (26/1/2024) lalu.

"Sebagaimana surat permohonan kita ini ditindak lanjut oleh Dewan Pers inti dari pertemuan hari ini adalah pertama melakukan klarifikasi hal-hal apa saja yang menjadi dasar dari pada pengaduan kita kemarin dan perlindungan kita di tanggal 26 Januari, Jumat kemarin," kata Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Pertemuan tersebut dilakukan buntut pernyataan Aiman soal aparat tak netral. Finsen mengatakan pihaknya sudah memberikan bukti dan klarifikasi terkait validasi Aiman sebagai wartawan mengenai narasumbernya.

"Tadi secara rigid sudah kita sampaikan dan mudah-mudahan nanti Dewan Pers akan memberikan tanggapan resmi yang berkaitan dengan permohonan kita itu," ujar Finsen.

Finsen mengungkapkan, Aiman sebagai wartawan menolak untuk memberikan informasi narasumbernya untuk keperluan penyelidikan polisi sesuai Pasal 4 ayat (4) UU Pers.

"Memang yang menjadi persoalan sekarang yang sudah kita sampaikan di Polda Metro Jaya bahwa narasumber yang diminta oleh penyidik kita menolak untuk tidak memberikan, karena memang status Mas Aiman pada saat menerima informasi dari narasumber ini dan juga pada saat masih di tanggal 11 November 2023 itu masih berstatus sebagai wartawan," kata Finsen.

"Jadi kita menyampaikan, hak kita sebagai mana ada dalam pasal 4 ayat 4 UU Pers yaitu hak tolak untuk tidak memberikan data ini, dan ini kita menguraikan kembali ke Dewan Pers dengan status wartawan ini, dengan validasi sebagai status wartawan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
3 hari lalu

Ketum PWI: Pers Bukan Sekadar Industri Informasi, tapi juga Fondasi Demokrasi Bangun Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal