Aipda M Tersangka Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja Terancam Dipecat

Achmad Al Fiqri
Polda Metro Jaya menyita tumpukan uang dan paspor dalam kasus sindikat jual ginjal. (Foto: MPI)

Dia diduga menerima uang Rp612 juta dan menipu sindikat dengan meyakinkan bisa menghentikan kasus tersebut.

Sementara oknum Imigrasi berinisial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

Terkini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang dari pihak imigrasi atas kasus penjualan ginjal tersebut. Jumlah tersangka pun bertambah jadi total 15 orang.

“Sementara malam ini kita sudah tetapkan tiga tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Nasional
6 hari lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Nasional
8 hari lalu

Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR

Nasional
8 hari lalu

Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs, MKD DPR Cecar Saksi soal Pembahasan Kenaikan Gaji

Nasional
8 hari lalu

MKD Gelar Sidang Etik Ahmad Sahroni Cs Hari Ini, Minta Keterangan Saksi dan Ahli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal