Dia diduga menerima uang Rp612 juta dan menipu sindikat dengan meyakinkan bisa menghentikan kasus tersebut.
Sementara oknum Imigrasi berinisial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
Terkini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang dari pihak imigrasi atas kasus penjualan ginjal tersebut. Jumlah tersangka pun bertambah jadi total 15 orang.
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan tiga tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.