JAKARTA, iNews.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah dikurangi menjadi 1 hari. Hal ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Nantinya aturan karantina jemaah umrah dan PPLN akan dibuat dalam surat edaran. Aturan itu akan diterbitkan pada Selasa (8/3/2022).
"Mulai besok SE daripada BNPB yang baru," kata dia.
Namun jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi.