JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memandang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 merupakan mekanisme yang sah berdasarkan hukum negara dan agama untuk mengangkat dan membaharui mandat kepemimpinan politik atau nashbul imamah.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, Munas Nahdlatul Ulama di Nusa Tenggara Barat pada 17 November 1997 telah menegaskan bahwa pemilu dalam negara demokrasi merupakan salah satu manifestasi prinsip syura (musyawarah) di dalam Islam yang sah dan mengikat.
Karena itu, menyambut Pemilu serentak 2019, Nahdlatul Ulama menyampaikan pesan-pesan kebangsaan. Pertama, mengajak peran serta seluruh warga negara menyukseskan penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil dengan menggunakan hak pilihnya dalam mekanisme demokrasi lima tahunan. Pemilu yang jurdil adalah wasilah mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.
“Karena itu, kepada seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat, Nahdlatul Ulama menghimbau agar tidak golput. Gunakan hak pilih dengan nalar dan nurani untuk memilih calon presiden-calon wakil presiden serta calon-calon wakil rakyat (DPD/DPR/DPRD) yang memenuhi kriteria profetik shidiq, tablig, amanah, dan fathanah,” kata Kiai Said dalam konferensi pers di Kantor PBNU Jakarta, Senin (15/4/2019).
Selain itu, kata dia, PBNU mengajak kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu/DKPP), juga Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) untuk menjamin penyelenggaraan pemilu seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, sebersih-bersihnya demi mewujudkan demokrasi Indonesia yang bermartabat.