Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Pembangunan RS

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. (Foto: Adi Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna (AJM) sebagai tersangka. Ajay Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020.

Selain Ajay Priatna, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi, Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay Priatna.

"Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Dalam perkara ini, Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini

Internasional
1 hari lalu

Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Nasional
6 hari lalu

KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal