"Bukan saja sekedar surat pernyataan sikap, bukan, atau press release, bukan. Tapi kami melakukan satu argumentasi hukum, pikiran hukum, semoga pikiran ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk tidak lagi membuka kotak pandora," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung Peraturan MK (PMK) 1/2026 yang diterbitkan untuk menangani gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana cs. Menurutnya, perkara yang telah berjalan dua tahun tetapi kembali diadili, dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi pihak-pihak yang kalah dalam pemilu sebelumnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bagi calon kepala daerah, DPD hingga DPR yang kalah dalam Pemilu atau Pilkada 2024, bisa kembali menggugat ke MK.
"Bahwa jangan sampai ada PMK-PMK baru, kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu, bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah. Ini kan sudah dua tahun," sambungnya.
Mengenai gugatan Denny yang memperkarakan persyaratan penyetaraan ijazah Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres 2024, persolan ini dinilai seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami masukin juga bahwa berkaitan dengan administrasi saat itu, keputusan KPU itu ranahnya TUN (Tata Usaha Negara), penetapan bakal calon, nomor urut, pasangan calon, itu ranah TUN," katanya.